Selamat datang di unofficial Blog Yayasan dan Pondok Pesantren Al Madaniyyah Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau. Adapun tulisan-tulisan yang terdapat di Blog ini bukan mewakili pemilik yayasan, melainkan sekedar goresan dari seorang jema'ah dari Majelis Ta'lim yang diasuh oleh Yayasan ini. Terima kasih atas perhatian dan kunjungan Anda | Jadwal Majelis: 1. Pembacaan Maulid Simtud Duror (Kitab Maulid Baginda Rasulullah SAW, Karya Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husein Al-Habsyi - Hadhramaut) - Setiap Kamis Malam Jum'at Jam: 20:15 WIB s/d Selesai | 2. Pembacaan Sholawat Arba'in (Kitab Sholawat 40, Karya Al-Habib Toha Yahya - Shohibul Majelis Asma ul Husna wa Mawlidur Rasul - Kota Batam) - Setiap Ahad Ba'da Sholat Ashar Bersama Para Assatidz (Khusus Untuk Ahad Terakhir Setiap Bulannya Insya Allah Akan Dihadiri Juga Oleh Para Habaib Yang Dirangkai Dengan Tausiyah) | Jadwal Majelis Sewaktu-waktu Dapat Berubah Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu. Untuk Konfirmasi Tentang Jadwal Majelis, Silahkan Hubungi: Sekretariat Majelis Di Nomor Telepon: (0778) 468031 | Notification: This Blog is Recommended and Best Viewed With Internet Explorer 8 with 1024 x 768 and Above Monitor Resolution



30 April 2010

Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat Menurut Pandangan Empat Imam Madzhab

Hukum orang yang meninggalkan sholat dalam pandangan 4 madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah bahwa orang yang membolehkan meninggalkan sholat atau memandangnya sebagai sesuatu yang bukan wajib adalah jelas-jelas telah kafir. Adapun hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas, para ulama berbeda pendapat :

Imam Hanafi

Orang yang meninggalkan sholat karena malas, maka hukumannya dipukul hingga keluar darahnya atau dipenjarakan hingga jera dan melaksanakan sholat.

Imam Maliki

Orang yang meninggalkan sholat karena malas, hukumannya dibunuh dengan pedang. Setelah mati, berlaku baginya hukum orang Islam yang lain : dimandikan, disholatkan, dikubur dan hartanya menjadi harta waris.

Imam Syafi’i

Orang yang meninggalkan sholat karena malas, biarpun sekali sholat fardhu, hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat sampai keluar waktu sholat tersebut atau sholat Jum’atnya, dan selama orang tersebut tidak beralasan walaupun berbohong. Hukuman ini dilakukan oleh penguasa negara (pemerintah Islam) atau yang berwenang sah dari pemerintah. Sebelum dibunuh, dianjurkan kepada pejabat untuk menyuruhnya bertaubat dan diberi waktu 3 hari. Kalau tetap tidak mau, dibunuh. Dan berlaku setelah mati juga hukum-hukum seperti lazimnya kaum muslimin : dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur bersama kaum muslimin serta hartanya menjadi harta waris.

Imam Hanbali

Orang yang meninggalkan sholat karena malas, biarpun sekali tanpa dilihat alasannya, dibunuh dan mati dalam keadaan kafir. Berlaku setelah mati adalah hukum orang murtad, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dikafani, tidak boleh disholati dan tidak wajib dikuburkan. Boleh diumpankan jazadnya kepada anjing. Hartanya bukan menjadi harta waris tapi menjadi harta rampasan yang dikembalikan kepada kas negara.

Apakah masih tersisa olehmu, wahai saudaraku, keragu-raguan?. Apakah hendak kau tunda saatnya untuk kembali ke jalan yang diridhoi-Nya setelah kau simak dan ikuti ayat-ayat Allah SWT dan hadits baginda Rasulullah SAW?. Sampai kapankah, wahai saudaraku, baju kemalasanmu yang telah kumal kau kenakan?. Kepada-Mu juga, ya Allah, kami mohon dengan mengangkat kedua tangan kami untuk Kau buka mata hati kami yang telah hitam pekat digilas jaman. Jadikan kami, ya Allah, orang-orang yang Engkau tidak haramkan taufik dan hidayah-Mu, agar dapat kami dengan mudah menjalankan dan menjaga perintah sholat-Mu. Amin Allahumma Amin…

Sumber: bisyarah.wordpress.com